Jakarta: Vice President Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, mengakui jajaran direksi PT Garuda Indonesia mengetahui rentetan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku lebih banyak dicecar soal bukti dan informasi perihal rapat-rapat direksi PT Garuda Indonesia. Pasalnya, pengadaan pesawat tersebut sempat dibahas pada rapat-rapat direksi dalam kurun waktu 2007-2014.
"Saya dalam kapasitas diminta berikan keteterangan ataupun data ataupun dokumentasi terkait materi yang dibahas dalam rapat-rapat direksi dari 2007-2014, terutama terkait dengan pengadaan pesawat," kata Hengki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: KPK Dalami Kontrak Konsultasi Pengadaan Pesawat Garuda
Selain rapat, penyidik juga mengonfirmasi soal proses mekanisme hingga pengadaan pesawat di Garuda Indonesia disetujui. "Jadi memang bukan hanya Airbus saja tapi termasuk pesawat lain yang berjenis tipe misalnya seperti turbo propeller, mereka menanyakan juga soal itu," ucap Hengki.
Hengki menjelaskan, segala sesuatu terkait proses pengadaan harus melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dan kemudian dilaporkan dalam rapat direksi dan rapat internal.
"Ada tim pengadaan pesawat, kemudian tim pengadaan pesawat melaporkan kepada dalam rapat direksi kemudian diputuskan. Dalam rapat direksi itu bagaimana dari laporan tim pengadaan pesawat," ujarnya.
Menurut dia, anggota dari tim pengadaan pesawat terdiri dari beberapa pejabat di level VP Garuda Indonesia di bidang masing-masing. Dia menambahkan, untuk menjadi anggota tim pengadaan perlu SK dari direksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Hengki untuk menggali adanya dugaan dana suap dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut. Termasuk, mendalami dugaan fulus haram terkait pengadaan tersebut yang mengalir ke petinggi PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia untuk mengklarifikasi proses pengadaan, kontrak-kontrak yang terkait dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
KPK sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International sekaligus Bos PT MRA, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo. Hingga saat ini, keduanya belum dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK.
Jakarta: Vice President Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, mengakui jajaran direksi PT Garuda Indonesia mengetahui rentetan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku lebih banyak dicecar soal bukti dan informasi perihal rapat-rapat direksi PT Garuda Indonesia. Pasalnya, pengadaan pesawat tersebut sempat dibahas pada rapat-rapat direksi dalam kurun waktu 2007-2014.
"Saya dalam kapasitas diminta berikan keteterangan ataupun data ataupun dokumentasi terkait materi yang dibahas dalam rapat-rapat direksi dari 2007-2014, terutama terkait dengan pengadaan pesawat," kata Hengki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: KPK Dalami Kontrak Konsultasi Pengadaan Pesawat Garuda
Selain rapat, penyidik juga mengonfirmasi soal proses mekanisme hingga pengadaan pesawat di Garuda Indonesia disetujui. "Jadi memang bukan hanya Airbus saja tapi termasuk pesawat lain yang berjenis tipe misalnya seperti turbo propeller, mereka menanyakan juga soal itu," ucap Hengki.
Hengki menjelaskan, segala sesuatu terkait proses pengadaan harus melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dan kemudian dilaporkan dalam rapat direksi dan rapat internal.
"Ada tim pengadaan pesawat, kemudian tim pengadaan pesawat melaporkan kepada dalam rapat direksi kemudian diputuskan. Dalam rapat direksi itu bagaimana dari laporan tim pengadaan pesawat," ujarnya.
Menurut dia, anggota dari tim pengadaan pesawat terdiri dari beberapa pejabat di level VP Garuda Indonesia di bidang masing-masing. Dia menambahkan, untuk menjadi anggota tim pengadaan perlu SK dari direksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Hengki untuk menggali adanya dugaan dana suap dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut. Termasuk, mendalami dugaan fulus haram terkait pengadaan tersebut yang mengalir ke petinggi PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia untuk mengklarifikasi proses pengadaan, kontrak-kontrak yang terkait dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
KPK sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International sekaligus Bos PT MRA, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo. Hingga saat ini, keduanya belum dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)