medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut dugaan pencucian uang oleh para tersangka penipuan calon jemaah umrah First Travel. Penyidik melakukan pemeriksaan dan menelusuri sejumlah aset.
"Belum diserahkan ke lejaksaan, ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mau diajukan juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2017.
Hingga kini dugaan pencucian uang yang dilakukan tiga tersangka, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki masih dalam proses penyelidikan. Menurut Setyo, pihaknya tengah berusaha agar bisa segera menaikan status proses penyelidikan ke penyidikan.
"Sebetulnya bisa maju satu-satu, tapi mau dibarengin sekalian tuntas. TPPU nanti dicari lagi," jelasnya.
(Baca juga: Kapolri Sebut Kasus First Travel Segera Masuk ke Meja Hijau)
Penyidik masih terus menelusuri aset First Travel senilai Rp50 miliar. Sejumlah aset yang disita berupa rumah hingga kendaraan. Di antaranya adalah:
Volkswagen Carafelle warna putih nomor polisi F 805 FT
Mitsubishi Pajero warna putih nomor polisi F 111 PT
Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F 777 NA
Daithatsu Sirion warna putih nomor polisi B 288 UAN
Toyota Fortuner warna putih nomor polisi B 28 KHS
Ada juga 11 aset yang telah dijual atau dipindah tangan, yakni:
Hammer nomor polisi F 1051 GT
Mercy nomor polisi F9 FA
Isuzu nomor polisi B 9885 ECB
Daihatsu nomor polisi B 1382 EKB
Avanza nomor polisi B 1965 EDG
Avanza nomor polisi B 1985 EDO
Daithatsu nomor polisi B 1919 EKW
Avanza nomor polisi B 1683 EDL
Luxio nomor polisi B 1854 EDG
Luxio nomor polisi B 1645 EKW
(Merk tak diketahui) nomor polisi B 1062 EDH
Selain kendaraan, aset tak bergerak yang turut disita, yakni sebuah rumah mewah di Komplek Sentul City, Bogor; sebuah rumah di Kebagusan, Pasar Minggu; dan rumah kontrakkan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pun kantor Firts Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok; kantor PT First Anygrah Karya Wisata di GKM Tower TB Simatupang; dan kantor di Atrium Mulia Suite, Rasuna Said; juga satu butik di Kemang.
(Baca juga: Disita, Aset First Travel Senilai Rp50 Miliar)
Penyidik masih terus menelusuri aset lainnya yang diduga disembunyikan. Penyidik lantas lakukan penggeledahan ulang pada pekan lalu di kediaman Anniesa di Sentul, Jawa Barat, dan di sejumlah kantor lantaran diduga ada tempat penyimpanan di sana.
Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang berharga, di antaranya sepatu bermerk 150 pasang, baju-baku bermerk, baju berbagai musim, dan tas bermerk. Sayangnya polisi belum bisa menemukan barang berharga seperi emas ataupun logam mulia.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut dugaan pencucian uang oleh para tersangka penipuan calon jemaah umrah First Travel. Penyidik melakukan pemeriksaan dan menelusuri sejumlah aset.
"Belum diserahkan ke lejaksaan, ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mau diajukan juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2017.
Hingga kini dugaan pencucian uang yang dilakukan tiga tersangka, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki masih dalam proses penyelidikan. Menurut Setyo, pihaknya tengah berusaha agar bisa segera menaikan status proses penyelidikan ke penyidikan.
"Sebetulnya bisa maju satu-satu, tapi mau dibarengin sekalian tuntas. TPPU nanti dicari lagi," jelasnya.
(Baca juga:
Kapolri Sebut Kasus First Travel Segera Masuk ke Meja Hijau)
Penyidik masih terus menelusuri aset First Travel senilai Rp50 miliar. Sejumlah aset yang disita berupa rumah hingga kendaraan. Di antaranya adalah:
Volkswagen Carafelle warna putih nomor polisi F 805 FT
Mitsubishi Pajero warna putih nomor polisi F 111 PT
Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F 777 NA
Daithatsu Sirion warna putih nomor polisi B 288 UAN
Toyota Fortuner warna putih nomor polisi B 28 KHS
Ada juga 11 aset yang telah dijual atau dipindah tangan, yakni:
Hammer nomor polisi F 1051 GT
Mercy nomor polisi F9 FA
Isuzu nomor polisi B 9885 ECB
Daihatsu nomor polisi B 1382 EKB
Avanza nomor polisi B 1965 EDG
Avanza nomor polisi B 1985 EDO
Daithatsu nomor polisi B 1919 EKW
Avanza nomor polisi B 1683 EDL
Luxio nomor polisi B 1854 EDG
Luxio nomor polisi B 1645 EKW
(Merk tak diketahui) nomor polisi B 1062 EDH
Selain kendaraan, aset tak bergerak yang turut disita, yakni sebuah rumah mewah di Komplek Sentul City, Bogor; sebuah rumah di Kebagusan, Pasar Minggu; dan rumah kontrakkan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pun kantor Firts Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok; kantor PT First Anygrah Karya Wisata di GKM Tower TB Simatupang; dan kantor di Atrium Mulia Suite, Rasuna Said; juga satu butik di Kemang.
(Baca juga:
Disita, Aset First Travel Senilai Rp50 Miliar)
Penyidik masih terus menelusuri aset lainnya yang diduga disembunyikan. Penyidik lantas lakukan penggeledahan ulang pada pekan lalu di kediaman Anniesa di Sentul, Jawa Barat, dan di sejumlah kantor lantaran diduga ada tempat penyimpanan di sana.
Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang berharga, di antaranya sepatu bermerk 150 pasang, baju-baku bermerk, baju berbagai musim, dan tas bermerk. Sayangnya polisi belum bisa menemukan barang berharga seperi emas ataupun logam mulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)