Eks Wapres Boediono ketika tiba di KPK, Kamis, 28 Desember 2017/Medcom.id/Arga Sumantri
Eks Wapres Boediono ketika tiba di KPK, Kamis, 28 Desember 2017/Medcom.id/Arga Sumantri

Boediono Memenuhi Panggilan KPK

Arga sumantri • 28 Desember 2017 10:32
Jakarta: Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
 
Boediono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Ia datang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat didampingi dua ajudannya.  
 
Boediono belum banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu memilih menebar senyum sembari masuk ke Gedung Lemaga Antirasuah.

"Belum tahu, saya kan baru datang. Nanti ditanya apa kan saya enggak tahu," ucap Boediono di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2017.
 
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI.
 
Ketika itu, KKSK diketuai Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
 
Syafruddin Temenggung sempat mengatakan penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI mendapat persetujuan KKSK. Persetujuan berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
 
Salah satu kewenangan KKSK ialah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
 
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember.
 
KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
 
KPK menyebut negara dirugikan Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan