Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Theofius Ifan Sucipto

Ramai Tagar #Percumalaporpolisi, Polisi: Kami Tidak Akan Mengkhianati Tugas

Kautsar Widya Prabowo • 12 Oktober 2021 04:51
Jakarta: Ramai di media sosial Twitter tagar #percumalaporpolisi terkait laporan kasus bapak memperkosa tiga anak kandung dihentikan. Polri memastikan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas.
 
"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Oktober 2021.
 
Ramadhan menjelaskan Polri memiliki tugas tidak hanya perihal penegakan hukum. Melainkan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dari tugas pokok ini tentunya tidak hanya melakukan penegakan hukum saja tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," kata dia.
 
Korps Bhayangkara memastikan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. "Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," ucapnya.
 
Sebelumnya, kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik atau pun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
 
Baca: Polri Pastikan Cari Bukti Baru Kasus Bapak Perkosa 3 Anak
 
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
 
Berdasarkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
 
"Sehingga, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan