Jakarta: Mantan suami penyanyi lawas, Nia Daniaty, Farhat Abbas, dituding mengintimidasi korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Farhat disebut menghubungi salah satu korban, Agustina.
"Saya buka ya, begini, yang jelas kemarin kedua kalinya Ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas," kata kuasa hukum korban, Oddie Hodianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Oddie mengatakan kliennya ditelepon Farhat Abbas dua kali. Namun, Agustina tidak pernah mengangkat telepon Farhat yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Kemudian, Farhat Abbas mengirim pesan lewat WhatsApp kepada Agustina. Isi pesan terkait peristiwa hukum yang menjerat mantan anak sambungnya, Olivia Nathania.
Oddie menyebut Farhat Abbas mengirimkan pesan berupa pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan. Perbuatan Farhat dinilai melanggar kode etik kuasa hukum. Farhat seharusnya menghubungi Oddie sebagai kuasa hukum Agustina.
"Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya? Supaya korban takut gitu?" tanya Oddie.
Oddie mengaku akan melaporkan Farhat Abbas ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan rencananya dilayangkan pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Hari ini Oddie menyerahkan barang bukti tambahan ke Polda Metro Jaya. Bukti untuk memperkuat laporan terhadap Olivia terkait penipuan CPNS.
Oliv sapaan akrab Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf, diduga menipu terkait CPNS sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Oliv dan Raf menawarkan korban menjadi PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca: Belum Siap Mental, Olivia Nathania Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penipuan CPNS
Jakarta: Mantan suami penyanyi lawas, Nia Daniaty, Farhat Abbas, dituding mengintimidasi korban
penipuan calon pegawai negeri sipil (
CPNS). Farhat disebut menghubungi salah satu korban, Agustina.
"Saya buka ya, begini, yang jelas kemarin kedua kalinya Ibu Agustin dapat intimidasi dari Farhat Abbas," kata kuasa hukum korban, Oddie Hodianto, di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Oddie mengatakan kliennya ditelepon Farhat Abbas dua kali. Namun, Agustina tidak pernah mengangkat telepon Farhat yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Kemudian, Farhat Abbas mengirim pesan lewat WhatsApp kepada Agustina. Isi pesan terkait peristiwa hukum yang menjerat mantan anak sambungnya, Olivia Nathania.
Oddie menyebut Farhat Abbas mengirimkan pesan berupa pasal-pasal terkait penyuapan dan penyogokan. Perbuatan Farhat dinilai melanggar kode etik kuasa hukum. Farhat seharusnya menghubungi Oddie sebagai kuasa hukum Agustina.
"Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya? Supaya korban takut gitu?" tanya Oddie.
Oddie mengaku akan melaporkan Farhat Abbas ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan rencananya dilayangkan pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Hari ini Oddie menyerahkan barang bukti tambahan ke Polda Metro Jaya. Bukti untuk memperkuat laporan terhadap Olivia terkait penipuan CPNS.
Oliv sapaan akrab Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf, diduga menipu terkait CPNS sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Oliv dan Raf menawarkan korban menjadi PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca:
Belum Siap Mental, Olivia Nathania Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penipuan CPNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)