Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Para saksi diminta menjelaskan tentang keberadaan calo tanah.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara atau calo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa tersebut, yakni pihak swasta Farid Nurdiansyah dan Kepala Sekolah SMAN 8 Tangsel Imam Supingi. Penyidik Lembaga Antikorupsi juga meminta keduanya menjelaskan pembagian jatah dalam pengadaan tanah ini.
"Serta (diminta menjelaskan) pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam proses pengadaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Kepemilikan Tanah SMKN 7 Tangsel
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK telah menentukan tersangka dalam kasus ini.
Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama tersangkanya saat ini. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan