Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan obat terapi covid-19 yang telah manyalahi hukum. Seperti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga penimbunan dengan alasan tertentu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut pihaknya telah mengamankan 365.875 tablet obat terapi covid-19. Di antaranya obat jenis Ivermectin dan Azithromcyin.
"Total barang bukti yang kita amankan ada 365.876 tablet obat terapi covid-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi covid-19 dari berbagai jenis," ujar Helmy dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.
Helmy menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penimbunan obat covid-19 di Tanggerang, Banten. Timnya menelusuri lokasi pembuatan obat tersebut.
Baca: 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dibongkar
"Dari pabrik tersebut kita temukan Azytromicin 178 ribu butir, 125 kilogram (kg) bahan, mana bahan itu kalau diproduksi jadi Azytromicin akan menghasilkan 300 ribu butir," jelasnya.
Para pelaku yang menjual obat covid-19 di atas HET dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian terhadap UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun. Ini terhadap yang menjual di atas HET," ucap Helmy.
Jakarta:
Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan obat terapi
covid-19 yang telah manyalahi hukum. Seperti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga penimbunan dengan alasan tertentu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut pihaknya telah mengamankan 365.875 tablet obat terapi covid-19. Di antaranya obat jenis Ivermectin dan Azithromcyin.
"Total barang bukti yang kita amankan ada 365.876 tablet obat terapi covid-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi covid-19 dari berbagai jenis," ujar Helmy dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.
Helmy menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penimbunan obat covid-19 di Tanggerang, Banten. Timnya menelusuri lokasi pembuatan obat tersebut.
Baca:
33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dibongkar
"Dari pabrik tersebut kita temukan Azytromicin 178 ribu butir, 125 kilogram (kg) bahan, mana bahan itu kalau diproduksi jadi Azytromicin akan menghasilkan 300 ribu butir," jelasnya.
Para pelaku yang menjual obat covid-19 di atas HET dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian terhadap UU Perlindungan Konsumen tadi maksimal 5 tahun dan maksimal 2 tahun. Ini terhadap yang menjual di atas HET," ucap Helmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)