KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Anggaran Rp1,8 T untuk Pembelian Tanah di Munjul

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2021 10:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami anggaran Rp1,8 triliun untuk pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK menemukan dua dokumen berbeda soal anggaran pembelian tanah itu.
 
"KPK telah mengonfirmasi (dokumen anggaran) kepada para saksi dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ali belum bisa memerinci temuan KPK soal dana fantastis untuk pembelian tanah tersebut. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

"Pada waktunya di depan persidangan akan dibuka dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya," ujar Ali.
 
Baca: Penyimpangan Dana Pembelian Lahan di Munjul Didalami KPK
 
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen menyebutkan pencairan dana untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.
 
"Angkanya sesuai dengan APBD ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Menurut dia, dua dokumen menunjukkan uang itu diterima Perumda Sarana Jaya. Masalah ini masih digali lebih jauh kepada pihak terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan