Jakarta: Seorang pria pengajar freelance ditangkap di kawasan Jalan Camat Gabun I, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia ditangkap karena diduga mencabuli 14 anak laki-laki berusia 7-11 tahun.
"Pelaku bernisial FM berusia 29 tahun dan mengaku sebagai pengajar freelance bahasa Inggris," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Rabu, 17 November 2021.
FM melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2020. Perbuatan keji itu dilakukan FM di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pelaku bertemu para korban di tempat game online," kata Azis.
Pelaku membujuk para korban dengan iming-iming uang atau top up game online. Mirisnya, anak laki-laki yang menjadi target juga diajak menonton video porno sesama jenis.
"Setelah itu, pelaku mencabuli. Salah satu korban ada yang sudah berkali-kali dicabuli FM," kata Azis.
Baca: Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara
Aksi FM terungkap dari pengakuan sejumlah anak yang dicabuli kepada orang tuanya. Warga yang geram lalu mengepung rumah pelaku FM. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa FM untuk diproses hukum.
FM dijerat Pasal 76 Huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Seorang pria pengajar
freelance ditangkap di kawasan Jalan Camat Gabun I, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia ditangkap karena diduga
mencabuli 14 anak laki-laki berusia 7-11 tahun.
"Pelaku bernisial FM berusia 29 tahun dan mengaku sebagai pengajar
freelance bahasa Inggris," ujar
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Rabu, 17 November 2021.
FM melakukan
aksi bejatnya sejak Desember 2020. Perbuatan keji itu dilakukan FM di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pelaku bertemu para korban di tempat game
online," kata Azis.
Pelaku membujuk para korban dengan iming-iming uang atau
top up game
online. Mirisnya, anak laki-laki yang menjadi target juga diajak menonton video porno sesama jenis.
"Setelah itu, pelaku mencabuli. Salah satu korban ada yang sudah berkali-kali dicabuli FM," kata Azis.
Baca:
Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara
Aksi FM terungkap dari pengakuan sejumlah anak yang dicabuli kepada orang tuanya. Warga yang geram lalu mengepung rumah pelaku FM. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa FM untuk diproses hukum.
FM dijerat Pasal 76 Huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)