Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka kasus ASABRI dibawa ke ruang tahanan, Senin, 1 Februari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

2 Hotel Terkait Tersangka Kasus ASABRI Disita Kejagung

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Mei 2021 22:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset terkait tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Sonny Widjaja (SW). Aset itu berupa tanah dan bangunan di dua lokasi.
 
"Sebanyak satu bidang tanah dan/atau bangunan terletak di Kabupaten Badung, Bali, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Menurut dia, penyitaan di Badung telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Hal itu tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021.

Aset yang disita, yakni tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No 9584 seluas 880 meter persegi di Jalan Kubu Anyar No 20 X Kuta Kabupaten Badung. Pemegang hak milik tanah itu atas nama Setiyo Joko Santosa.
 
Baca: Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
 
Penyitaan di Tebet juga mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA. Hal itu tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Kelas IA Nomor: 69/Pen.Pid.Sus/TPK/V/2021/PN.Jkt.Pst.
 
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 1479 seluas 415 meter persegi di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT 010/RW 03 Kelurahan Tebet Barat. Pemegang HGB atas nama Setiyo Joko Santosa.
 
“Di atas dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman,” ujar Leonard.
 
Leonard mengatakan aset-aset tersebut akan ditaksir oleh kantor jasa penilai publik (KJPP). Perhitungan ini guna menyelamatkan kerugian negara.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 
 
Tersangka lainnya, yakni Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pada sangkaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan