Polisi menangkap pemalak di Koja, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman
Polisi menangkap pemalak di Koja, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman

Pemalak Sopir Truk di Cilincing Terancam 9 Tahun Penjara

Yurike Budiman • 23 Juli 2021 17:42
Jakarta: Sebanyak tiga pemalak sopir truk di Cilincing, Koja, Jakarta Utara, ditangkap. Tersangka berinisial MY, MF, dan SS, ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Polres Jakarta Utara, Polsek Koja, dan Polsek Cilincing di kawasan Lagoa, Jakarta Utara.
 
"Mereka dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid, di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Abdul mengatakan ketiga pelaku memalak dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sedang macet. Saat truk kontainer berhenti, tersangka melancarkan aksinya dengan memanjat ban truk di bagian pintu sopir.

"Dua tersangka naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang kepada sopir. Sementara yang satunya menunggu, mengawasi di jalanan," kata Abdul.
 
Salah satu tersangka, MF, mengaku baru sekali memalak. "Saya sehari-hari kalau enggak ada duit ya di parkiran situ," kata MF.
 
Sebelumnya, video pemalakan viral di media sosial. Polisi langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. Kurang dari 12 jam pelaku ditangkap di bilangan Koja, Jakarta Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan