Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Terpopuler Nasional

Fasilitas Mewah Angin Prayitno Hingga Amendemen di Mata Surya Paloh

M Sholahadhin Azhar • 24 Agustus 2021 06:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Arian Dwi Putra pada 20 Agustus 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Baca: Angin Prayitno Diduga Terima Fasilitas Mewah Saat Memeriksa Pajak
 
Ali enggan memerinci fasilitas lain yang dimaksud. Namun, Angin tidak boleh menerima fasilitas selama bertugas karena melanggar aturan.
 
Berita terkait fasilitas mewah yang diterima Angin Prayitno menjadi perhatian pembaca Kanal Nasional Medcom.id pada Senin, 23 Agustus 2021. Selain itu, respons Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait amendemen juga banyak ditilik pembacak.

Surya Paloh menyoroti wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR dinilai tak perlu mengubah konstitusi bila tak menyeluruh.
 
Baca: Surya Paloh Nilai Amendemen Terbatas UUD 1945 Tak Diperlukan
 
"Kalau enggak berani melangkah ke sana, sebaiknya jangan amendemen," kata Surya Paloh dalam Dialog Virtual Kebangsaan Ketua Umum Partai Politik yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Amendemen UUD 1945 dinilai perlu digodok matang. Selain itu, perubahan ini perlu mendapatkan persetujuan dari rakyat.
 
Pemberitaan terkait kasus Angin Prayitno dan respons politik soal amendemen bakal diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan