Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Antara/Benardy Ferdiansyah.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Antara/Benardy Ferdiansyah.

Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi CSRT di BIG Dilimpahkan

Candra Yuri Nuralam • 01 Juni 2021 05:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka sekaligus Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono. Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
 
"Penahanan para terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga melimpahkan berkas Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. Ketiga orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Baca: 3 Tersangka Korupsi CSRT di BIG Segera Diadili
 
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Tiga orang itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. Saat ini, ketiganya segera diadili.
 
Tiga orang itu didakwa dengan dua tudingan. Pertama, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan