Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi usai diperiksa KPK. MTVN/Meilikhah
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi usai diperiksa KPK. MTVN/Meilikhah

Fathan Mengaku tak Kenal Aseng

Meilikhah • 17 Januari 2017 19:15
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi pelit bicara usai diperiksa KPK selama sekitar 6 jam. Politikus PKB itu diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
 
Fathan diusut sebagai saksi untuk Tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Namun, dia berkilah tak mengenal sang tersangka yang diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara agar mendapatkan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
 
"Enggak, enggak kenal (So Kok Seng). Saya enggak pernah kenal, saya enggak pernah ketemu," kata Fathan di KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Saat ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan, Fathan memilih kabur seperti pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku sudah memberikan informasi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut kepada penyidik.
 
"Saya sudah tuangkan semua ke penyidik, saya tidak kenal Aseng," kata dia.
 
(Baca: Politikus PKB Fathan Subchi Ikut Sekali Pertemuan dengan Kepala BPJN IX)
 
Fathan pernah disebut-sebut bekas Anggota Komisi V DPR Damayanti Whisnu Putranti dalam persidangan. Dia menjelaskan, Fathan ikut dalam pertemuan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan beberapa pihak di Hotel Ambhara.
 
Pertemuan ini terkait program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V yang akan diupayakan masuk dalam R-APBN Tahun Anggaran 2016. Kasus ini pun telah menyeret beberapa orang tersangka. 
 
Tiga tersangka adalah anggota Komisi V DPR: Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir dan Aseng pun jadi tersangka pemberi suap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan