medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi yang dinilai mengetahui kasus suap sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini menyeret Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Samiun (SUS).
Kelima saksi tersebut adalah Yusman Haryanto (Polri), Dian Farizka (PNS), anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Laode Muhammad Agus Mukmin, dan karyawan swasta Abu Umaya.
Selain itu KPK juga memeriksa I Gede Candrayasa selaku Manager Bank Mandiri Prioritas cabang Jakarta Gambir dan Andri Antoni, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro. "Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Samsu Umar Samiun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 30 maret 2017.
Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat. Akil sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK. Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ?Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K57W53b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi yang dinilai mengetahui kasus suap sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini menyeret Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Samiun (SUS).
Kelima saksi tersebut adalah Yusman Haryanto (Polri), Dian Farizka (PNS), anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Laode Muhammad Agus Mukmin, dan karyawan swasta Abu Umaya.
Selain itu KPK juga memeriksa I Gede Candrayasa selaku Manager Bank Mandiri Prioritas cabang Jakarta Gambir dan Andri Antoni, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro. "Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Samsu Umar Samiun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 30 maret 2017.
Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat. Akil sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK. Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ?Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)