medcom.id, Jakarta: Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketua MK Arief Hidayat tak membantah, hakim yang diduga ditangkap KPK itu masuk dalam tim panel uji materi undang-undang tersebut.
"Ketuanya Manahan M.P Sitompul, Anggotanya I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar," kata Arief, dalam jumpa pers, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief menjelaskan, tim panel tidak bisa mengambil keputusan soal uji materi undang-undang. Tim panel hanya bertugas memeriksa pendahuluan uji materi tersebut.
Terkait keputusan, sambung Arief, harus diambil oleh sembilan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Saat ini, kata Arief, uji materi undang-undang tersebut sudah selesai dibahas dan sudah memasuki tahap putusan.
"Ini sudah selesai finalisasi, dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief
Sementara itu, hakim Anggota MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, tim panel hanya membantu pleno MK. Hal itu bertujuan untuk memperjelas materi permohonan terhadap salah satu uji materi yang ada.
"Tim panel diberi kewenangan untuk menasehati, dan memperbaiki permohonannya dan tujuan agar permohonannya ini jelas," ujarnya.
"Jadi jika nanti masuk sidang pleno, sudah jelas semua, siapa pemohnnya, apa punya legal standing, norma apa yang dimohonkan pengujian, apa argumentasi, apa petitumnya sudah benar, dan sudah kuatkah buktinya terlampir," sambung Palguna.
medcom.id, Jakarta: Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketua MK Arief Hidayat tak membantah, hakim yang diduga ditangkap KPK itu masuk dalam tim panel uji materi undang-undang tersebut.
"Ketuanya Manahan M.P Sitompul, Anggotanya I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar," kata Arief, dalam jumpa pers, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief menjelaskan, tim panel tidak bisa mengambil keputusan soal uji materi undang-undang. Tim panel hanya bertugas memeriksa pendahuluan uji materi tersebut.
Terkait keputusan, sambung Arief, harus diambil oleh sembilan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Saat ini, kata Arief, uji materi undang-undang tersebut sudah selesai dibahas dan sudah memasuki tahap putusan.
"Ini sudah selesai finalisasi, dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief
Sementara itu, hakim Anggota MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, tim panel hanya membantu pleno MK. Hal itu bertujuan untuk memperjelas materi permohonan terhadap salah satu uji materi yang ada.
"Tim panel diberi kewenangan untuk menasehati, dan memperbaiki permohonannya dan tujuan agar permohonannya ini jelas," ujarnya.
"Jadi jika nanti masuk sidang pleno, sudah jelas semua, siapa pemohnnya, apa punya legal standing, norma apa yang dimohonkan pengujian, apa argumentasi, apa petitumnya sudah benar, dan sudah kuatkah buktinya terlampir," sambung Palguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)