Antasari Azhar saat bebas dari Lapas Tangerang. Antara Foto/Lucky R
Antasari Azhar saat bebas dari Lapas Tangerang. Antara Foto/Lucky R

Keputusan Grasi Antasari Mungkin Keluar Januari

Yogi Bayu Aji • 24 November 2016 18:48
medcom.id, Jakarta: Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar, memastikan Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima berkas grasi kliennya. Keputusan grasi terhadap mantan Ketua KPK itu mungkin keluar Januari 2017.
 
Menurut dia, permohonan grasi sudah masuk dari Mahkamah Agung ke Kementerian Sekretariat Negara pada 20 Oktober. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, kepastian permohonan grasi diterima atau ditolak harus diberikan presiden dalam waktu tiga bulan.
 
"Kami harap maksimal 20 Januari, sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada lapas dan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan (grasi) presiden," kata Boyamin di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Klik: Johan Budi Bahagia Antasari Azhar Bebas
 
Boyamin yakin Presiden Joko Widodo sudah menerima surat dari MA soal permohonan grasi Antasari. "Isinya ada tiga, mendukung, menolak, atau menyerahkan ke presiden," ujar Boyamin.
 
Boyamin mengatakan, putusan grasi merupakan hak prerogatif presiden. Kendati begitu, ia memastikan Antasari menghormati segala keputusan Presiden.
 
Antasari dianggap otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara.
 
Setelah tujuh setengah tahun dipenjara, Antasari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pada 10 November dia mendapatkan bebas bersayarat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan