Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo. Foto: MI/Rommy Pujianto
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo. Foto: MI/Rommy Pujianto

Johan Budi Bahagia Antasari Azhar Bebas

Nur Azizah • 11 November 2016 16:24
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi turut bahagia atas bebasnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Selama lima tahun, dari 2004 hingga 2009, Antasari menjadi pimpinan Johan.
 
"Ya senanglah pak Antasari bisa bebas, sebagai orang yang pernah bekerjasama dengan pak Antasari," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
 
Kedatangan Johan ke komisi antirasywah itu untuk memenuhi undangan ulang tahun Wadah Pegawai KPK. Johan pernah menjabat sebagai Ketua pertama Wadah Pegawai KPK.

"Saya diundang sebagai mantan Ketua Wadah Pegawai pertama," ujar Johan.
 
Johan datang sekitar pukul 15.25 WIB. Dengan mengenakan batik cokelat, mantan Plt Ketua KPK itu masuk ke dalam gedung. Selain Johan, KPK juga mengundang Antasari Azhar. Namun, hingga saat ini mantan jaksa itu belum tampak.
 
"Masih tentatif karena jadwal Pak Antasari masih padat," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
 
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo berharap Antasari bersedia datang ke KPK. Agus menuturkan, Antasari sudah menjadi bagian keluarga besar KPK. "Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun yang dulu juga keluarga. Kita tetap jalin silaturahmi dengan para pimpinan KPK," ujar Agus.
 
Kemarin, Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara bebas. Pria 63 tahun itu mendekam di penjara selama tujuh setengah tahun di rutan klas I Tangerang.
 
Antasari divonis sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen. 11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara. Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi.
 
Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara. Kemudian, Antasari Azhar mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan