Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary -- Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary -- Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Mantan Kepala BPJN IX Didakwa Terima Duit Miliaran dari Perusahaan Rekanan

Yogi Bayu Aji • 28 Desember 2016 19:49
medcom.id, Jakarta: Mantan Kelapa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary juga didakwa menerima duit miliaran dari perusahaan rekanan. Fulus ini berkaitan dengan keperluan pribadi Amran hingga diberikan kepada Bupati Halmahera Utara Rudi Erawan.
 
Hal ini terlihat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran menerima Rp6,625 miliar dan SGD202.816 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Rp3,6 miliar dari Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred, Rp1,5 miliar Direktur PT Labrosco Yal Djonny Laos, Rp500 juta dari Direktur PT Reza Multi Sarana Rizal, Rp1 miliar dari Direktur PT Intimkara Budi Liem, Rp1,1 miliar dari Direktur PT Aibinadi Hasandudin, Rp400 juta dari Direktur CV Ge,a Gamahera Anfiqurahman, dan Rp1,2 dari Direktur PT Hijrah Nusatama H. Hadiruddin.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata

JPU Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
 
Jaksa menjelaskan, pada Jumat, 10 Juli 2015, Amran dilantik sebagai kepala BPJN IX. Beberapa waktu setelah itu, Amran menceritakan kebutuhan dana pribadi untuk suksesinya sebagai kepala BPJN IX kepada Abdul Khoir dan Hong Arta sebesar Rp8 miliar.
 
Khoir dan Hong pun memenuhi permintaan ini karena dijanjikan mendapatkan proyek di BPJN IX. Khoir memberikan Rp4,5 miliar sedangkan Hong Rp3,5 miliar yang diserahkan kepada Zulkhairi Muctar alias Heri, rekan Amran. Rp7 miliar diberikan Heri kepada Amran sedangkan sisanya digunakan sendiri.
 
Pada awal Juli 2015, Amran meminta Rp1 miliar kepada Khoir dan Rizal masing-masing Rp500 juta. Hal itu dilakukan Amran melalui anak buahnya Qurais Lutfi.
 
Akhir Juli, Amran kembali meminta fulus Rp1 miliar kepada Khoir. Khoir kemudian menghubungi Aseng untuk mengirimkan Rp1 miliar kepadanya. Duit itu kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Amerika dan diserahkan kepada Amran.
 
Amran juga sempat memintakan Rp500 juta kepada Khoir melalui rekannya, Imran S. Jumadil sebesar Rp500 juta pada 25 November 2015. Khoir pun menyanggupi permintaan itu.
 
Pada minggu kedua Desember 2015, Amran kembali menghubungi Khoir untuk meminta menyiapkan uang tunjangan hari raya (THR) Natal sebesar Rp5 miliar. Namun dia hanya bisa memberikan Rp2 miliar dalam pecahan dolar Singapur berjumlah SGD202.816.
 
Jaksa menuturkan, Amran juga meminta THR natal kepada kontraktor di Ternate. Budi Liem, Hasanudin, Anfiqurahman, Hadiruddin, pun mengirimkan uang hingga Rp5,055 miliar yang kemudian ditukar menjadi dolar Amerika Serikat sejumlah USD303.124 dan tersisa Rp874 juta.
 
Pada 7 Januari, lanjut jaksa, Amran melalui anak buahnya, Anton Tolla, meminta Khoir mengirimkan Rp25 juta. Duit itu diminta ditransferkan kepada Budi Liem.
 
Sementara itu, pada 10 Januari, Amran meminta Rp200 juta kepada Koir dan Hong Arta. "Uang tersebut akan diberikan terdakwa untuk membantu Rudi Erawan, bupati Halmahera Utara," jelas Jaksa.
 
Di Januari pula, Amran menerima Rp1,5 miliar dari Djonny Laos. Atas perbuatan, Amran pun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan