Buni Yani (kanan) bersama kuasa hukum//MTVN/Riyan Ferdianto
Buni Yani (kanan) bersama kuasa hukum//MTVN/Riyan Ferdianto

Perbaikan Berkas Buni Yani Belum Rampung

Arga sumantri • 26 Desember 2016 11:48
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan perbaikan berkas perkara tersangka kasus penyebaran informasi berbau SARA, Buni Yani, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan mengembalikan berkas ke kepolisian pekan lalu karena dianggap kurang lengkap.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini berkas masih dalam proses perbaikan oleh penyidik. "Sedang kami perbaiki. Nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
 
Argo memastikan polisi mengebut perbaikan berkas. Polisi ingin secepatnya memberikan kepastian hukum pada Buni Yani. Ia menegaskan, begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya segera menyerahkan Buni sebagai tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat item yang mesti dilengkapi penyidik. Salah satunya terkait keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.
 
Sayangnya, Argo enggan mengklarifiksi dan merinci kekurangan berkas Buni. "Itu bagian dari penyidikan yang enggak perlu saya sampaikan ya," tegas Argo.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit itu.
 
Dalam transkripan, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan