Jaksa Agung Basrief Arief/ANT/MARIFKA WAHYU HIDAYAT.
Jaksa Agung Basrief Arief/ANT/MARIFKA WAHYU HIDAYAT.

Kejagung akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Wawan

Lukman Diah Sari • 29 Agustus 2014 17:38
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk pemeriksaan Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Nanti kita koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang diperiksa oleh Pidsus. Jadi enggak ada masalah," kata Jakasa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan lima tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kini Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangerang Selatan tahun 2011/2012.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengatakan, sampai saat ini penyidik belum memeriksa Wawan atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014 tertanggal 13 Juni 2014.
 
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, penyidik di Gedung Bundar secepatnya berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Wawan. "Mengingat yang bersangkutan ditahan di KPK. Penegak hukum harus kerja sama secara simultan," kata Basrief.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan