Budi Mulya--Antara/Fanny Octavianus
Budi Mulya--Antara/Fanny Octavianus

Budi Mulya Divonis 10 Tahun, KPK Akan Banding

Mufti Sholih • 16 Juli 2014 22:06
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta untuk terdakwa Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini divonis, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim atas Budi Mulya, sidang amat efisien, dakwaan masuk awal Februari, pertengahan sidang sidang, dan pertengahan Juli sudah vonis,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
 
Majelis hakim dinilai telah melakukan sejumlah terobosan, dalam memberi vonis terhadap Budi Mulya. Salah satunya, sambungnya, terkait dengan pertimbangan soal KPK tidak melakukan kriminalisasi kebijakan.

“Pertimbangan hukumnya sangat menarik. Disebutkan bahwa yang dipersoalkan persidangan itu adalah cara membuat satu kebijakan, proses yang terjadi itu tidak bisa dikualifikasi sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Itu disebutkan dalam pertimbangan, tata cara membuat kebijakan tak sama dengan kriminalisasi kebijakan,” sebutnya.
 
Meski begitu, Bambang mengindikasikan, KPK bakal mengajukan banding atas vonis atas Budi Mulya. Sebab, vonis atas Budi Mulya juga menegaskan kerugiaan Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp8,1 triliun. “Dari diskusi itu, kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding, tapi nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan,” tegas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan