medcom.id, Jakarta: Pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan banding, pihak Hafitd masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, akan bicara sama tim dulu," ujar Pengacara Hafitd, Hendrayanto, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Kuasa hukum lainnya, Berthanatalia mengatakan masih akan berkomunikasi dengan ayahanda Hafitd. Namun, menurut dia, vonis 20 tahun terhadap Hafitd.
Seperti diketahui, Ahmad Imam Al Hafitd jatuhi hukuman 20 tahun penjara, sama seperti kekasihnya Assyifa Ramadhani. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai Hafitd layak dihukum seumur hidup.
Ia terbukti bersalah telah membunuh Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa. Pembunuhan ini dilakukan lantaran Assyifa cemburu dengan Ade yang merupakan mantan dari Hafitd. Sementara, Hafitd kecewa karena Ade tak mau berkomunikasi lagi dengannya.
Mereka pun membunuh Ade secara kejam. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya dengan kertas dan tisu hingga akhirnya menghembuskan nafas terkahir. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka juga dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan banding, pihak Hafitd masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, akan bicara sama tim dulu," ujar Pengacara Hafitd, Hendrayanto, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Kuasa hukum lainnya, Berthanatalia mengatakan masih akan berkomunikasi dengan ayahanda Hafitd. Namun, menurut dia, vonis 20 tahun terhadap Hafitd.
Seperti diketahui, Ahmad Imam Al Hafitd jatuhi hukuman 20 tahun penjara, sama seperti kekasihnya Assyifa Ramadhani. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menilai Hafitd layak dihukum seumur hidup.
Ia terbukti bersalah telah membunuh Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa. Pembunuhan ini dilakukan lantaran Assyifa cemburu dengan Ade yang merupakan mantan dari Hafitd. Sementara, Hafitd kecewa karena Ade tak mau berkomunikasi lagi dengannya.
Mereka pun membunuh Ade secara kejam. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya dengan kertas dan tisu hingga akhirnya menghembuskan nafas terkahir. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka juga dijerat dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)