medcom.id, Jakarta: Polemik pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Priyanto terus mendapat sorotan. Banyak pihak tak sepakat eksekutor pembunuh aktivis Munir itu mendapat PB.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly bereaksi. Yasonna menyebut, PB untuk Pollycarpus bisa ditinjau ulang. "Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar, kita tinjau ulang," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
medcom.id, Jakarta: Polemik pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Priyanto terus mendapat sorotan. Banyak pihak tak sepakat eksekutor pembunuh aktivis Munir itu mendapat PB.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly bereaksi. Yasonna menyebut, PB untuk Pollycarpus bisa ditinjau ulang. "Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar, kita tinjau ulang," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)