medcom.id, Jakarta. Pengadilan yang biasa menjadi tempat mencari kesalahan seseorang dinilai ahli hukum pidana Chairul Huda sebaliknya. Dia mengatakan, pengadilan seharusnya tempat mencari ketidaksalahan seseorang.
"Pengadilan di jalankan kalau semata-mata untuk menyatakan orang bersalah. Harus di cari lagi ada yang tidak bersalah. Sampai tidak ada keraguan sedikitpun tentang kesalahan yang bersangkutan," kata Chairul saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Sehingga jelas kata dia tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah di dalamnya. Dia mencontohkan bila 20 orang dijadikan saksi, di mana 18 saksi menyatakan yang bersangkutan bersalah, 2 saksi menyatakan tidak bersalah, hakim tidak boleh lantas menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Sama juga bila 18 menyatakan tidak bersalah dan 2 orang menyatakan bersalah, hakim tidak boleh menyatakan langsung yang bersangkutan bersalah, hakim harus mencari alasan kenapa menolak dua orang itu, jadi ada beyond the reasonable doubt," tandasnya.
Sehingga kata dia untuk menyatakan orang bersalah harus sekurang-kurangnya dua alat bukti dan hakim yakin akan kesalahan yang bersangkutan. Apabila memang tidak ada dua alat bukti dan hakim tidak yakin, tidak ada keraguan, seseorang harus dibebaskan.
"Boleh kah pengadilan menyatakan orang tidak bersalah? pengadilan diperintahkan nyatakan orang tidak bersalah kalau tidak ada dua alat bukti dan hakim ragu," tegasnya.
medcom.id, Jakarta. Pengadilan yang biasa menjadi tempat mencari kesalahan seseorang dinilai ahli hukum pidana Chairul Huda sebaliknya. Dia mengatakan, pengadilan seharusnya tempat mencari ketidaksalahan seseorang.
"Pengadilan di jalankan kalau semata-mata untuk menyatakan orang bersalah. Harus di cari lagi ada yang tidak bersalah. Sampai tidak ada keraguan sedikitpun tentang kesalahan yang bersangkutan," kata Chairul saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Sehingga jelas kata dia tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah di dalamnya. Dia mencontohkan bila 20 orang dijadikan saksi, di mana 18 saksi menyatakan yang bersangkutan bersalah, 2 saksi menyatakan tidak bersalah, hakim tidak boleh lantas menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Sama juga bila 18 menyatakan tidak bersalah dan 2 orang menyatakan bersalah, hakim tidak boleh menyatakan langsung yang bersangkutan bersalah, hakim harus mencari alasan kenapa menolak dua orang itu, jadi ada beyond the reasonable doubt," tandasnya.
Sehingga kata dia untuk menyatakan orang bersalah harus sekurang-kurangnya dua alat bukti dan hakim yakin akan kesalahan yang bersangkutan. Apabila memang tidak ada dua alat bukti dan hakim tidak yakin, tidak ada keraguan, seseorang harus dibebaskan.
"Boleh kah pengadilan menyatakan orang tidak bersalah? pengadilan diperintahkan nyatakan orang tidak bersalah kalau tidak ada dua alat bukti dan hakim ragu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)