medcom.id, Jakarta: Persidangan pembunuh mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal ini dilakukan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Assyifa.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (16/9/2014).
Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai keberatan kuasa hukum Syifa sudah mengarah pada kesimpulan karena membantah merencanakan pembunuhan, hanya melakukan penculikan.
"Apa yang masuk dalam keberatan atau eksepsi itu merupakan alasan tidak berlandaskan hukum karena sudah menyimpulkan perbuatan terdakwa," tambah hakim.
Lebih lanjut, untuk membuktikan penyataan penasehat hukum itu, maka diperlukan pembuktian lebih lanjut. Tidak memberikan kesimpulan dalam eksepsi.
"Eksepsi di luar ketentuan maka harus ditolak," tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani melakukan perencanaan pembunuhan pada Ade Sara. Mantan pacar Hafitd itu dibunuh dengan cara disetrum, dicekik serta disumpal mulutnya menggunakan tisu dan kertas. Kemudian jasadnya dibuang di Jalan Tol Bintara kilometer 49 Bekasi Barat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Persidangan pembunuh mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal ini dilakukan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Assyifa.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (16/9/2014).
Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai keberatan kuasa hukum Syifa sudah mengarah pada kesimpulan karena membantah merencanakan pembunuhan, hanya melakukan penculikan.
"Apa yang masuk dalam keberatan atau eksepsi itu merupakan alasan tidak berlandaskan hukum karena sudah menyimpulkan perbuatan terdakwa," tambah hakim.
Lebih lanjut, untuk membuktikan penyataan penasehat hukum itu, maka diperlukan pembuktian lebih lanjut. Tidak memberikan kesimpulan dalam eksepsi.
"Eksepsi di luar ketentuan maka harus ditolak," tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani melakukan perencanaan pembunuhan pada Ade Sara. Mantan pacar Hafitd itu dibunuh dengan cara disetrum, dicekik serta disumpal mulutnya menggunakan tisu dan kertas. Kemudian jasadnya dibuang di Jalan Tol Bintara kilometer 49 Bekasi Barat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)