medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana, Mudzakir menilai status korban yang disematkan kepada artis Nikita Mirzani dan model Putty Revita yang dicokok Bareskrim Polri tidak tepat. Mudzakir menilai, keduanya memiliki peran aktif dalam melakukan transaksi prostitusi.
"Kalau menurut saya dilihat dari kasusnya, lihat dari type orangnya, maksudnya type orangnya itu peran dia dalam satu proses. Masalah prostitusi itu kayanya kalau dia ditempatkan sebagai korban itu enggak tepat, dia itu sulit dikatakan sebagai korban. Tapi kalau dia mengorbankan diri mungkin," ujar Mudzakir saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (13/12/2015).
Pakar dari UII Yogyakarta itu mengatakan, dua muncikari, F dan O yang ikut ditangkap bukan muncikari sesungguhnya. Muncikari kata dia memiliki peran aktif untuk mencari pelanggan pekerja seks, namun dalam perkara ini Mudzakir mengakatakn pihak wanita sebagai penjajah seks lebih aktif mencari pelanggan.
Muncikari F dan O disebut Mudzakir hanya berperan sebagai calo perantara. "Kalau inikan lain, si calonya itukan terima upahnya justru dari pihak pelakunya yaitu Nikita Mirzani, ini logikanya kan nggak nyambung, itukan berati hanya penghubung saja dia, dia mencari mangsa, dapat uang fee, istilahnya kalau ada proyek, dia yang nyariin proyek dan dapat uang fee lah," beber Mudzakir.
Jadi, lanjut Mudzakir, agak sulit jika status Nikita Mirzani dan Putty dikatakan sebagai korban dari prostitusi. Mudzakir menilai, jika keduanya disebut korban maka Nikita dan Putty mendapat unsur paksaan, unsur manipulasi dan unsur kekerasan. Misal, korban human trafficking yang dipaksa melayani hubungan seksual.
"Sementara ini tidak, polisi harus bisa membedakan itu dan jangan sampai mencampur adukan antara perempuan benar-benar menjadi korban, kalau ini perempuan sebagai pelaku, karena istilah bahasnya dia adalah melacurkan diri atau melakukan prostitusi sendiri dengan fasilitas calo," pungkas Mudzakir.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana, Mudzakir menilai status korban yang disematkan kepada artis Nikita Mirzani dan model Putty Revita yang dicokok Bareskrim Polri tidak tepat. Mudzakir menilai, keduanya memiliki peran aktif dalam melakukan transaksi prostitusi.
"Kalau menurut saya dilihat dari kasusnya, lihat dari
type orangnya, maksudnya
type orangnya itu peran dia dalam satu proses. Masalah prostitusi itu kayanya kalau dia ditempatkan sebagai korban itu enggak tepat, dia itu sulit dikatakan sebagai korban. Tapi kalau dia mengorbankan diri mungkin," ujar Mudzakir saat dihubungi
Metrotvnews.com, Minggu (13/12/2015).
Pakar dari UII Yogyakarta itu mengatakan, dua muncikari, F dan O yang ikut ditangkap bukan muncikari sesungguhnya. Muncikari kata dia memiliki peran aktif untuk mencari pelanggan pekerja seks, namun dalam perkara ini Mudzakir mengakatakn pihak wanita sebagai penjajah seks lebih aktif mencari pelanggan.
Muncikari F dan O disebut Mudzakir hanya berperan sebagai calo perantara. "Kalau inikan lain, si calonya itukan terima upahnya justru dari pihak pelakunya yaitu Nikita Mirzani, ini logikanya kan nggak nyambung, itukan berati hanya penghubung saja dia, dia mencari mangsa, dapat uang
fee, istilahnya kalau ada proyek, dia yang nyariin proyek dan dapat uang
fee lah," beber Mudzakir.
Jadi, lanjut Mudzakir, agak sulit jika status Nikita Mirzani dan Putty dikatakan sebagai korban dari prostitusi. Mudzakir menilai, jika keduanya disebut korban maka Nikita dan Putty mendapat unsur paksaan, unsur manipulasi dan unsur kekerasan. Misal, korban
human trafficking yang dipaksa melayani hubungan seksual.
"Sementara ini tidak, polisi harus bisa membedakan itu dan jangan sampai mencampur adukan antara perempuan benar-benar menjadi korban, kalau ini perempuan sebagai pelaku, karena istilah bahasnya dia adalah melacurkan diri atau melakukan prostitusi sendiri dengan fasilitas calo," pungkas Mudzakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)