La Nyalla Mataliti. Foto: Antara/Zabur Karuru
La Nyalla Mataliti. Foto: Antara/Zabur Karuru

Berkas Belum Lengkap, Red Notice La Nyalla Belum Diterbitkan

Dheri Agriesta • 06 April 2016 15:51
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk La Nyalla Mattalitti yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tapi, red notice belum bisa diterbitkan oleh Polri lantaran masih ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
 
"Masih ada syarat yang belum dilengkapi Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
 
Polisi, kata Yoga, kini tengah berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Jika lengkap, Polri akan segera mengirim berkas-berkas tersebut ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis.

Yoga enggan membeberkan kekurangan berkas yang dimaksud. "Itu teknis," kata Yoga.
 
Yang jelas, kata dia, Polri baru bisa meneruskan permintaan red notice ke Kantor Pusat Interpol setelah semua bahan lengkap.
 
"Soal berapa lama lalu red notice keluar, itu tergantung Lyon. Yang jelas begitu red notice itu keluar maka itu akan didistribusikan ke seluruh anggota Interpol untuk mencari buronan tersebut apakah ada di negaranya," ucap Yoga.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dari IPO Bank Jatim.
 
Sementara, kelakuan pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu diduga merugikan negara sekira Rp5,3 miliar. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kejasaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama La Nyalla.
 
Langkah pria lulusan Universitas Brawijaya itu lebih cepat. Sehari sebelum ada surat cekal, La Nyalla kabur ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut, 29 Maret, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, La Nyalla pindah ke Singapura.
 
Kejaksaan menyatakan La Nyalla masuk daftar pencarian orang atau DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan