O.C. kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 18 November 2015. Antara Foto/Widodo S. Jusuf
O.C. kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 18 November 2015. Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Jaksa Sebut Kaligis Melecehkan Hakim

Renatha Swasty • 18 November 2015 18:43
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana menyebut Otto Cornelis Kaligis telah melecehkan hakim. Kaligis menyuap hakim dan penitera PTUN Medan saat menjalankan tugas.
 
Yudi menyebut, suap yang diberikan Kaligis sejumlah SGD5 ribu dan USD10 ribu pada Tripeni Irianto Putro, Hakim Ketua PTUN Medan dan USD5 ribu masing masing pada Hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta USD2 ribu pada Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan tidak bisa disederhanakan sebagai perbuatan menyuap hakim.
 
"Tapi sebagai bentuk penghinaan," kata Yudi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Pemberian itu, kata Yudi, juga tidak bisa direduksi maknanya sebagai momen kedermawanan lantaran Kaligis suka memberi santunan dan beasiswa. Yudi mengatakan menyuap hakim adalah bentuk menurunkan martabat seseorang menjalankan tugas mulia sebagai hakim.
 
Yudi melanjutkan, memberikan sesuatu kepada hakim adalah realitas empirik yang merusak due process of law. Padahal dalam perkara hukum, semua legal profesional dalam proses hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai fairnes. Perbuatan menyuap hakim adalah simbolisasi cara berhukum yang merusak budaya.
 
"Apalagi di tengah keseriusan Mahkamah Agung yang merupakan sebagai puncak tertinggi kekuasaan yudikatif dalam reformasi birokrasi dan membangun sistem antikorupsi," tegas Yudi.
 
Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Yudi menilai, Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan