medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana yakin pembayaran paspor secara online bukan korupsi. Dia meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa lima saksi tambahan untuk menjelaskan itu.
Denny datang ke Bareskrim Polri siang ini tanpa ditemani kuasa hukum. Denny mengkonfirmasi ke penyidik apakah permintaan tambahan saksi ahli itu diterima atau tidak.
"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli," kata Denny, Senin (5/10/2015).
Denny mengaku, saksi ahli bisa memberikan keterangan terkait metode pembayaran paspor secara online. Dia menyatakan, pembayaran paspor secara online adalah inovas.
Ahli yang diajukan Denny adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua PUKAT UGM Zainal Arifin Muchtar, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Zudan Arif.
"Lima orang ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi dan pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan," ujar Denny.
Denny mengirim surat permohonan tambahan saksi ahli pada Agustus 2015, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. "Kami minta informasi bagaimana. Nanti akan diproses katanya," kata dia.
Denny diduga merugikan negara dalam proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana yakin pembayaran paspor secara
online bukan korupsi. Dia meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa lima saksi tambahan untuk menjelaskan itu.
Denny datang ke Bareskrim Polri siang ini tanpa ditemani kuasa hukum. Denny mengkonfirmasi ke penyidik apakah permintaan tambahan saksi ahli itu diterima atau tidak.
"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli," kata Denny, Senin (5/10/2015).
Denny mengaku, saksi ahli bisa memberikan keterangan terkait metode pembayaran paspor secara online. Dia menyatakan, pembayaran paspor secara online adalah inovas.
Ahli yang diajukan Denny adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua PUKAT UGM Zainal Arifin Muchtar, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Zudan Arif.
"Lima orang ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi dan pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan," ujar Denny.
Denny mengirim surat permohonan tambahan saksi ahli pada Agustus 2015, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. "Kami minta informasi bagaimana. Nanti akan diproses katanya," kata dia.
Denny diduga merugikan negara dalam proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)