Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.

Ketimbang Koar-Koar Rp349 Triliun, Mahfud Didorong Pertajam Taring KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 Maret 2023 07:50
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menajamkan taring instansinya. Amunisi Lembaga Antirasuah bisa ditambah dengan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
 
"Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Maret 2023.
 
Nawawi mengatakan taring KPK juga bisa ditajamkan dengan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau, lanjutnya, menambahkan illicit enrichment sebagai delik rasuah.

"Juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," ucap Nawawi.
 
Nawawi menyebut pengupayaan itu lebih baik ketimbang mengurusi kabar adanya transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apalagi, lanjutnya, kabar dari Mahfud tak lengkap.
 
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.
Baca: Respons KPK Terkait Pemanggilan Milenial Bea Cukai Kualanamu

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.
 
"TPPU, pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan