KPK Temukan Dokumen Pengaturan Kuota Fiktif terkait Kasus Korupsi di Tanjungpinang
Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2023 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada Selasa, 28 Maret 2023. Dokumen terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang ditemukan penyidik.
"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dokumen yang ditemukan. Tapi, data itu diyakini disusun oleh tersangka dalam kasus ini.
"Diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Dokumen itu bakal dianalisis penyidik. KPK juga bakal mengonfirmasinya kepada saksi dan tersangka dalam kasus ini.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada Selasa, 28 Maret 2023. Dokumen terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang ditemukan penyidik.
"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dokumen yang ditemukan. Tapi, data itu diyakini disusun oleh tersangka dalam kasus ini.
"Diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Dokumen itu bakal dianalisis penyidik. KPK juga bakal mengonfirmasinya kepada saksi dan tersangka dalam kasus ini.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)