Jakarta: Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Medan membuat sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, ikut terseret dalam pemeriksaan. AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara karena diduga membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Pakar hukum pidana, Asep Irawan, menilai pemberian sanksi etik saja tak cukup. Menurutnya, mantan perwira Polda Sumatera Utara tersebut juga harus dipidana bila terbukti membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
“Kalau dilihat dari pemberitaan sudah jelas tidak hanya etis, tetapi termasuk yuridis. Yuridisnya ketika ada penganiayaan dan ada pembiaran,” ujar Asep, dikutip dari tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 27 April 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terancam pasal 304 KUHP tentang pembiaran seseorang dalam keadaan sengsara. Sebagai seorang aparat penegak hukum, seharusnya AKBP Achiruddin bisa melerai aksi penganiayaan tersebut.
“Jangankan penegak hukum, orang lain juga ketika depannya ada peristiwa penganiayaan pasti melerai. Harusnya bisa dilakukan dengan musyawarah, bukan dengan cara main ‘polisi’ sendiri,” kata Asep.
Tak hanya dipidana, AKBP juga dinilai berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat karena berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Menurut Asep, aparat penegak hukum seharusnya paham dan sadar mengenai penegakan hukum.
“Masa kita memaksa masyarakat untuk sadar hukum, sedangkan penegak hukumnya melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan AH, anak oknum polisi, menganiaya seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral viral di media sosial. Ironisnya, ayah tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang berada di lokasi kejadian malah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di penahanan khusus. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Medan membuat sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, ikut terseret dalam pemeriksaan. AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara karena diduga membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Pakar hukum pidana, Asep Irawan, menilai pemberian sanksi etik saja tak cukup. Menurutnya, mantan perwira Polda Sumatera Utara tersebut juga harus dipidana bila terbukti membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
“Kalau dilihat dari pemberitaan sudah jelas tidak hanya etis, tetapi termasuk yuridis. Yuridisnya ketika ada penganiayaan dan ada pembiaran,” ujar Asep, dikutip dari tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 27 April 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terancam pasal 304 KUHP tentang pembiaran seseorang dalam keadaan sengsara. Sebagai seorang aparat penegak hukum, seharusnya AKBP Achiruddin bisa melerai aksi penganiayaan tersebut.
“Jangankan penegak hukum, orang lain juga ketika depannya ada peristiwa penganiayaan pasti melerai. Harusnya bisa dilakukan dengan musyawarah, bukan dengan cara main ‘polisi’ sendiri,” kata Asep.
Tak hanya dipidana, AKBP juga dinilai berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat karena berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Menurut Asep, aparat penegak hukum seharusnya paham dan sadar mengenai penegakan hukum.
“Masa kita memaksa masyarakat untuk sadar hukum, sedangkan penegak hukumnya melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan AH, anak oknum polisi, menganiaya seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral viral di media sosial. Ironisnya, ayah tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang berada di lokasi kejadian malah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di penahanan khusus. (Arfinna Erliencani)