Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Didorong Memiskinkan Rafael Alun, KPK: Cari Pidana Korupsinya Dulu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Maret 2023 17:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan banyak pihak agar eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi masih mencari pidana untuk menjerat ayah Mario Dandy tersebut.
 
“Pidana korupsinya dulu dicari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan kepada Media Indonesia, Senin, 13 Maret 2023.
 
Dia menyampakian KPK masih mendalami kasus tersebut. Apakah Rafael terbukti melakukan pelanggaran suap atau gratifikasi.

"Suap atau gratifikasi baru ini yang sekarang dilidik,” ungkap dia.
 
Baca juga: Pembubaran Moge Ditjen Pajak Dinilai Hanya Manis-manis Gula

Setelah pidana korupsinya ditemukan, KPK baru bisa menindak. Dorongan mengaitkan dengan TPPU diyakini bakal mengikuti setelah ditemukan bukti pelanggaranya.
 
Sebelumnya, eks Ketua KPK Abraham Samad mendukung Lembaga Antirasuah memiskinkan Rafael. Dia mendesak pasal  yang dipakai menjerat Rafael dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang bila terbukti bisa memiskinkan pelaku.
 
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Rafael bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, Rafael diduga menerima suap dengan maksud menurunkan pembayaran pajak. 
 
“Bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi diurusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10%, 20% dari kewajibannya," kata Boyamin, Senin, 13 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan