Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pegawai KPK Ngamuk karena Johanis Tanak Minta Maaf dan Asep Guntur Memundurkan Diri

Candra Yuri Nuralam • 29 Juli 2023 09:39
Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara terbuka usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia menyebut penyelidik khilaf dan melakukan kesalahan.
 
Langkah Johanis mengakibatkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa menjadi pihak yang bertanggung jawab meskipun pada dasarnya penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) harus mendapatkan restu pimpinan KPK.
 
Johanis hanya membaca pesan Medcom.id saat ditanya kebenaran soal pemunduran diri Asep. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan tidak memberikan respons sama sekali.

Pemunduran diri Asep ternyata membuat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi marah. Sumber kami menyebut ada surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan pernyataan Johanis ke pimpinan.
 
Dalam surat itu, mereka menyebut Asep bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dia dan penyelidik hanya memaparkan temuan di lapangan untuk disetujui para komisioner KPK.
 
"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?" tanya mereka dalam surat itu yang dikutip pada Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Mereka menilai pimpinan KPK yang seharusnya menyatakan diri bersalah. Sebab, keputusan komisioner harus sama dalam konsep kolektif kolegial yang dianut.
 
"Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan, namun, kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?" tulis mereka.
 
Dalam protesnya, mereka meminta pimpinan KPK mengulang permohonan maafnya ke publik atas penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri pada Senin, 31 Juli 2023. Sikap Asep yang mengundurkan diri diharapkan dicontoh.
 
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.

Asep bekerja baik


Dalam surat itu, para pegawai juga menilai Asep tidak pantas disalahkan dan mengundurkan diri atas polemik ini. Sebab, dia dinilai sudah bekerja dengan baik dalam penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
"Brigjen Asep Guntur merupakan senior, abang,  dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," tulis mereka.
 
Asep merupakan pejabat KPK yang selalu memberikan petunjuk dan arahan ke penyelidik maupun penyidik jika mengalami kesulitan dalam menangani perkara. Sementara itu, saran dari pimpinan sulit diminta.
 
"Bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar atau survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis  maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai," tulis mereka.

Pimpinan jangan cuci tangan


IM57+ Institute menyayangkan Johanis Tanak malah menyalahkan para penyelidik. Pimpinan KPK dinilai sedang mencuci tangannya ke publik.
 
"Pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab, tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Praswad menjelaskan semua tindakan penyelidik saat menangani perkarayang dibangun maupun operasi tangkap tangan (OTT) merupakan perintah pimpinan. Konsep itu diatur dalam Pasal 39 ayat 2 dalam Undang-Undang KPK.
 
"Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi," ucap Praswad.
 
IM57+ Institute menilai pimpinan KPK seharusnya malu menyalahkan bawahannya secara terbuka. Tanggung jawab para komisioner dipertanyakan.
 
"Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses pro yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan," tegas Praswad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan