Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antikorupsi yang nilainya mencapai Rp4 miliar. KPK memastikan tak pandang bulu untuk mengusutnya meski di markas sendiri.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 19 Juni 2023.
Asep mengaku sudah dipanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan menyimak temuan yang disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Temuan sarang pungli sedang diselidiki.
"Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ucap Asep.
Ia menegaskan KPK tak memberikan toleransi dalam bentuk apapun meski tindak pidana korupsi terjadi di area Lembaga Antikorupsi. KPK tak akan membiarkan kejahatan itu berlanjut.
"Istilahnya itu zero toleransi. Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membongkar pungutan liar (
pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antikorupsi yang nilainya mencapai Rp4 miliar. KPK memastikan tak pandang bulu untuk mengusutnya meski di markas sendiri.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 19 Juni 2023.
Asep mengaku sudah dipanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan menyimak temuan yang disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Temuan sarang pungli sedang diselidiki.
"Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ucap Asep.
Ia menegaskan KPK tak memberikan toleransi dalam bentuk apapun meski tindak pidana korupsi terjadi di area Lembaga Antikorupsi. KPK tak akan membiarkan kejahatan itu berlanjut.
"Istilahnya itu zero toleransi. Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)