Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengikuti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih menghentikan proses hukum pihak berstatus calon legislatif (caleg). Tahapan pemilihan umum (pemilu) dinilai tidak ada urusan penanganan perkara.
"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan penanganan kasus terhadap pihak berstatus caleg tetap berjalan. Kecukupan bukti dijadikan harga mati.
KPK juga memastikan pengusutan perkara pihak berstatus caleg bukan bagian dari kriminalisasi maupun politisasi. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak berpolitik dalam bekerja.
"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan itu, kata Burhanuddin mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign jelang pesta demokrasi 2024.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
Burhanuddin juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khususnya bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tak mengikuti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih menghentikan proses hukum pihak berstatus calon legislatif (caleg). Tahapan pemilihan umum (pemilu) dinilai tidak ada urusan penanganan perkara.
"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan
KPK itu menegaskan penanganan kasus terhadap pihak berstatus caleg tetap berjalan. Kecukupan bukti dijadikan harga mati.
KPK juga memastikan pengusutan perkara pihak berstatus caleg bukan bagian dari kriminalisasi maupun politisasi. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak berpolitik dalam bekerja.
"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan itu, kata Burhanuddin mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat
black campaign jelang pesta demokrasi 2024.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
Burhanuddin juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khususnya bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan
Pemilu Serentak 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)