Jakarta: Ferdy Sambo disebut bisa dihukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sambo bisa mengulur waktu hingga tiga tahun sebelum KUHP anyar diterapkan.
"Sudah pasti yang akan digunakan undang-undang baru karena menguntungkan kalau dalam tiga tahun ini belum dieksekusi," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Ponto mengutip isi KUHP baru, yakni Pasal 3 ayat 1. Beleid itu berbunyi, dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
"KUHP yang kita pakai sekarang mengatur jelas bila hukuman belum dijalankan, lalu ada undang-undang baru, maka yang digunakan undang-undang yang menguntungkan yang bersangkutan," ujar dia.
Ponto menyebut KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan. Sedangkan, kubu Sambo masih berhak menempuh jalur hukum melalui banding dan kasasi.
"Kalau proses-proses itu tidak selesai dalam tiga tahun, berarti belum dieksekusi. Maka berlaku (KUHP) yang baru," jelas dia.
Sambo divonis hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Ferdy Sambo disebut bisa dihukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sambo bisa mengulur waktu hingga tiga tahun sebelum KUHP anyar diterapkan.
"Sudah pasti yang akan digunakan undang-undang baru karena menguntungkan kalau dalam tiga tahun ini belum dieksekusi," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Ponto mengutip isi KUHP baru, yakni Pasal 3 ayat 1. Beleid itu berbunyi, dalam hal terdapat perubahan
peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
"KUHP yang kita pakai sekarang mengatur jelas bila hukuman belum dijalankan, lalu ada undang-undang baru, maka yang digunakan undang-undang yang menguntungkan yang bersangkutan," ujar dia.
Ponto menyebut KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan. Sedangkan, kubu Sambo masih berhak menempuh jalur hukum melalui banding dan kasasi.
"Kalau proses-proses itu tidak selesai dalam tiga tahun, berarti belum dieksekusi. Maka berlaku (KUHP) yang baru," jelas dia.
Sambo divonis hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)