Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa memerintahkan pembentukan dewan pengawas (dewas) Polri. Kehadiran dewas disebut bisa jadi jalan membenahi institusi Korps Bhayangkara.
"Tidak perlu diganti undang-undang Polri, keppres (keputusan presiden) saja bisa kok kalau mau," kata mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Vonis Sambo Meluncur, Rahasia Lain Terkubur?’ Minggu, 12 Februari 2023.
Saut mengatakan publik tengah menantikan perubahan besar di tubuh kepolisian. Kehadiran dewas diyakini menjawab kebutuhan tersebut.
"Rekrutmen (anggota dewas Polri) dites, yang penting ada perubahan dan pentingnya background," papar dia.
Menurut Saut, Polri saat ini tengah sakit dan butuh pertolongan pihak eksternal. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Bahaya kalau tidak melakukan upaya maksimal di kasus ini," ujar dia.
Saut menyebut hal itu bakal berdampak besar bila ada anggota Polri yang melanggar etik bahkan hukum. Kasus yang relatif kecil ketimbang pembunuhan Brigadir J bakal semakin mudah terabaikan.
"Kasus ini sudah sangat mempermalukan kita semua," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dinilai bisa memerintahkan pembentukan dewan pengawas (dewas) Polri. Kehadiran dewas disebut bisa jadi jalan membenahi institusi Korps Bhayangkara.
"Tidak perlu diganti undang-undang Polri, keppres (keputusan presiden) saja bisa kok kalau mau," kata mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Vonis Sambo Meluncur, Rahasia Lain Terkubur?’ Minggu, 12 Februari 2023.
Saut mengatakan publik tengah menantikan perubahan besar di tubuh
kepolisian. Kehadiran dewas diyakini menjawab kebutuhan tersebut.
"Rekrutmen (anggota dewas Polri) dites, yang penting ada perubahan dan pentingnya background," papar dia.
Menurut Saut, Polri saat ini tengah sakit dan butuh pertolongan pihak eksternal. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Bahaya kalau tidak melakukan upaya maksimal di kasus ini," ujar dia.
Saut menyebut hal itu bakal berdampak besar bila ada anggota Polri yang melanggar etik bahkan hukum. Kasus yang relatif kecil ketimbang pembunuhan
Brigadir J bakal semakin mudah terabaikan.
"Kasus ini sudah sangat mempermalukan kita semua," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)