"Tunggu putusan inkrah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dirmanto mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik akan dilaksanakan jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum kepada kedua anggota Polisi tersebut.
Baca: Polisi Segera Olah TKP Selidiki Kematian Dokter Paru yang Meninggal Tak Wajar di Nabire |
"Nunggu Inkracht Van Gewijsde yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap. Baru sidang kode etik," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka di vonis bebas atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id