Jakarta: Tersangka kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 hingga 2020, berinisial JS, bakal segera disidang. Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap dua.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara JS kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu sudah dilakuakn di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.
"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis, 9 Maret 2023.
Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara," tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tersangka
kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 hingga 2020, berinisial JS, bakal segera disidang. Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap dua.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara JS kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu sudah dilakuakn di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.
"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis, 9 Maret 2023.
Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT
Waskita Beton Precast.
"Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara," tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)