Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara. Medcom/Fachri
Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara. Medcom/Fachri

Mangkir, KPK Minta Presenter Brigita Manohara Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 13:43
Jakarta: Presenter Brigita P Manohara mangkir saat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Rabu, 24 Mei 2023. Dia meminta dijadwalkan ulang.
 
"Brigita P Manohara, saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
 
KPK meminta Brigita kooperatif dalam kasus ini. Janjinya untuk hadir pekan depan diharap tidak diingkari.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Brigita mengaku telah menerima surat panggilan itu sejak Senin, 22 Mei 2023. Namun, posisinya sedang di luar kota hingga saat ini.
 
"Sehingga aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita, Rabu, 23 Mei 2023.
 
Dia mengaku sudah memberitahu KPK. Brigita bersedia dipanggil lagi jika keterangannya masih dibutuhkan jika sudah di Jakarta.
 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Baca: Brigita Manohara Terima Mobil dari Ricky Ham Pagawak

Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan