Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Foto: MI/Susanto
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Foto: MI/Susanto

Kekayaan Rizal Djalil Mencapai Rp8,3 Miliar

Juven Martua Sitompul • 26 September 2019 17:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai tersangka kasus dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya.
 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik Medcom.id dari laman resmi KPK, Rizal terakhir melaporkan kekayaannya pada 8 Juni 2019. Rizal tercatat memiliki harta Rp8.397.579.751.
 
Kekayaan Rizal berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak terdiri dari tujuh bidang tanah di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Badung, dan Kerinci. Totalnya ditaksir Rp7.834.000.000.

Rizal juga memiliki harta bergerak berupa satu mobil Toyota Harrier Jeep senilai Rp320.000.000. Harta bergerak lain bernilai Rp80.000.000.
 
Rizal juga memiliki kas dan setara kas Rp1.663.579.751. Harta lainnya Rp500.000. Dia tercatat mempunyai utang Rp2.000.000.000.
 
Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prsetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM pada Rabu, 25 September 2019. Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebesar Rp2,3 miliar. Rizal menginformasikan ada satu pihak yang mewakilinya untuk bertemu Direktur SPAM.
 
Perwakilan Rizal itu datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
 
Permintaan itu disanggupi. Proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Timbal balik dari proyek itu, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal.
 
Uang tersebut diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga sebanyak SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
 
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan