Jakarta: Psikolog Seto Mulyadi menyebut tak ada aturan di Indonesia yang melegalkan kebiri kimia. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini juga tak setuju jika aturan tersebut dibentuk.
"Ngerinya kontraproduktif. Karena di berbagai negara itu tak ada pedofil yang dihukum dengan begitu," kata Kak Seto pada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kalaupun kebiri, kata dia, maka hal tersebut dilakukan atas dasar kemauan pelaku. Jadi bukan dalam rangka hukuman, namun didasari kesadaran bersama.
Jika terdesak, Seto menyatakan peraturan terkait ini harus jelas. Meski Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor, namun penegak hukum perlu dasar hukum yang kuat.
"Segera ada kepastian terkait peraturan, kalau toh sudah maka harus ada unsur menyadarkan pelaku, bahwa (perilakunya) ini berbahaya," kata Seto.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan penolakan atas sanksi ini. Terutama bila dokter dilibatkan menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut.
Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, HN Nazar mengatakan, dokter tak bisa menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut karena akan menciderai nurani. IDI menyerahkan eksekusi ke pihak Kejaksaan. "Jadi bukan dokter," kata Nazar.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Jakarta: Psikolog Seto Mulyadi menyebut tak ada aturan di Indonesia yang melegalkan kebiri kimia. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini juga tak setuju jika aturan tersebut dibentuk.
"Ngerinya kontraproduktif. Karena di berbagai negara itu tak ada pedofil yang dihukum dengan begitu," kata Kak Seto pada
Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kalaupun kebiri, kata dia, maka hal tersebut dilakukan atas dasar kemauan pelaku. Jadi bukan dalam rangka hukuman, namun didasari kesadaran bersama.
Jika terdesak, Seto menyatakan peraturan terkait ini harus jelas. Meski Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor, namun penegak hukum perlu dasar hukum yang kuat.
"Segera ada kepastian terkait peraturan, kalau toh sudah maka harus ada unsur menyadarkan pelaku, bahwa (perilakunya) ini berbahaya," kata Seto.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan penolakan atas sanksi ini. Terutama bila dokter dilibatkan menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut.
Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, HN Nazar mengatakan, dokter tak bisa menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut karena akan menciderai nurani. IDI menyerahkan eksekusi ke pihak Kejaksaan. "Jadi bukan dokter," kata Nazar.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)