Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Yayasan Supersemar Rp242 miliar. Ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan jaksa mengeksekusi aset Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun.
"Hasil eksekusi Yayasan Supersemar sudah masuk kas negara pada 28 November 2019," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Burhanuddin mengatakan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menelusuri aset Yayasan Supersemar. Tim eksekutor sudah melacak ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Ada pula dua bidang tanah serta lima mobil yang siap dieksekusi.
Kasus Supersemar merupakan salah satu perkara menonjol yang ditangani Korps Adhyaksa. Pada 2019, Kejaksaan menyelamatkan uang negara hingga Rp69,54 triliun pada kasus perdata dan tata usaha negara.
Kejagung juga menindak ratusan oknum jaksa nakal. Sebanyak 174 oknum jaksa dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. "44 jaksa di antaranya telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 orang jaksa lainnya dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa diberikan sanksi berat," kata Burhanuddin.
Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan jaksa YRM dan FYP. YRM saat itu menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI, sedangkan FYP menjabat Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Keduanya dipecat.
Di sisi lain, Kejaksaan menyelesaikan 765 aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V. Burhanuddin berjanji Korps Adhyaksa akan menuntaskan semua pekerjaan rumah yang belum tuntas pada 2020. Termasuk menindak oknum jaksa nakal.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Yayasan Supersemar Rp242 miliar. Ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan jaksa mengeksekusi aset Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun.
"Hasil eksekusi Yayasan Supersemar sudah masuk kas negara pada 28 November 2019," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Burhanuddin mengatakan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menelusuri aset Yayasan Supersemar. Tim eksekutor sudah melacak ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Ada pula dua bidang tanah serta lima mobil yang siap dieksekusi.
Kasus Supersemar merupakan salah satu perkara menonjol yang ditangani Korps Adhyaksa. Pada 2019, Kejaksaan menyelamatkan uang negara hingga Rp69,54 triliun pada kasus perdata dan tata usaha negara.
Kejagung juga menindak ratusan oknum jaksa nakal. Sebanyak 174 oknum jaksa dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. "44 jaksa di antaranya telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 orang jaksa lainnya dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa diberikan sanksi berat," kata Burhanuddin.
Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan jaksa YRM dan FYP. YRM saat itu menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI, sedangkan FYP menjabat Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Keduanya dipecat.
Di sisi lain, Kejaksaan menyelesaikan 765 aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V. Burhanuddin berjanji Korps Adhyaksa akan menuntaskan semua pekerjaan rumah yang belum tuntas pada 2020. Termasuk menindak oknum jaksa nakal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)