Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepulauan Riau. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2019.
Keenam orang itu berasal dari unsur pemerintah daerah di Kepri. Mereka ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri Burhanudin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Sardi Sun; Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, Cecep Sujana; dan Asisten II Setda Provinsi Kepri, Samsul Bahrum, juga diminati keterangan.
"Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan NBU (Nurdin Basirun)," ujar Febri.
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain, Edy Sofyan, dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.
Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 senilai SGD5.000 dan Rp45 juta. Pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepulauan Riau. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2019.
Keenam orang itu berasal dari unsur pemerintah daerah di Kepri. Mereka ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri Burhanudin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Sardi Sun; Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, Cecep Sujana; dan Asisten II Setda Provinsi Kepri, Samsul Bahrum, juga diminati keterangan.
"Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan NBU (Nurdin Basirun)," ujar Febri.
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain, Edy Sofyan, dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.
Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 senilai SGD5.000 dan Rp45 juta. Pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)