Pembaruan Mou KPK dan BPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pembaruan Mou KPK dan BPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kerja Sama Pencegahan Korupsi KPK-BPK Dimutakhirkan

Fachri Audhia Hafiez • 07 Januari 2020 16:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanjutkan kerja sama. Langkah ini buat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
 
"Kesepahaman (MoU) ini berlaku sampai tanggal sekian dan ada periodesasinya. Seketika itu habis maka itu kita lakukan pembaruan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung BPK, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
 
Firli menuturkan kesepakatan memungkinkan BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. KPK memiliki wewenang menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

BPK juga memaparkan dan membahas hasil pemeriksaan yang terindikasi merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur pidana bersama KPK. Hasil pemeriksaan yang disimpulkan ada kerugian negara dan unsur pidana akan diserahkan ke KPK.
 
Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan tertulis. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kesepakatan itu juga memungkinkan KPK meminta bantuan BPK menunjuk ahli menyampaikan keterangan di pengadilan. "Perhitungan potensi kerugian negara juga masuk dalam pembantuan tenaga ahli," ujar Firli.
 
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut pembaruan nota kesepahaman menjadi titik baru upaya pemberantasan korupsi bersama KPK. MoU sekaligus menyelaraskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Dengan demikian, pencegahan dan penindakan diharapkan semakin maksimal. "Terkait dengan perhitungan negara terkait pemberian keterangan ahli, nah kita perbaikan prosedur kita update sesuai perubahan UU KPK pada saat ini," ujar Agung.
 
Kegiatan ini juga dihadiri wakil ketua BPK, para anggota BPK, serta para wakil ketua KPK. Dengan kesepakatan baru ini, kesepakatan lama Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan