Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo/ Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo/ Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Polri Bantah Mengkriminalisasi Veronica Koman

Ilham Pratama Putra • 05 September 2019 17:15
Jakarta: Polri membantah mengkriminalisasi aktivis Veronica Koman (VK). Amnesty Internasional Indonesia menyebut ada upaya kriminalisasi pada penetapan tersangka provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur itu. 
 
"Ini jelas kriminal. Ada pasal yang dilanggar," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
 
Dia menyebut ada kesalahan tafsir soal kriminalisasi di masyarakat. Dedi meminta seluruh pihak memahami tindakan Veronica murni provokasi.

Dedi menyebut Veronica melanggar sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penetapan status tersangka kepada Veronika Koman bentuk kriminalisasi pada kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Usman menyebut penetapan tersangka itu menunjukkan pemerintah dan aparat tidak paham menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
 
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 4 September 2019.
 
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokator Rabu, 4 September 2019. Sebelumnya, Tri Susanti dan Samsul Arifin  ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
 
Veronica menyebarkan nada provokatif soal Papua lewat twitter. Lewat akun pribadinya, @veronicakoman, dia menarasikan pemuda Papua terbunuh, ditembak hingga ajakan Papua merdeka.
 
"Ada cuitan yang di dalam negeri, Jakarta. Dan ada beberapa cuitan di luar negeri. Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik dari awal sudah memaping itu," kata Dedi. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan