Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut anggota dewan membuka opsi meniadakan makalah dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini guna mempercepat proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK
"Oh kami tidak pakai makalah lagi. Langsung wawancara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Herman tak memerinci alasan Komisi III DPR mengambil kebijakan itu. Ia hanya menegaskan kalau wacana tersebut akan dibahas di internal komisi III.
"Mungkin satu dua hari ini (dibahas) sehingga ada kesepakatan internal dulu pola fit and proper test," ungkap politikus PDI Perjuangan.
Herman mengatakan Komisi III juga tidak akan melibatkan tim ahli dari luar. Pola ini berbeda dibandingkan seleksi pimpinan lembaga tinggi lain, misalnya saat pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak, karena waktu sudah mepet. Dan kami lebih menghargai kerja pansel," ujarnya.
Ia menyebut DPR akan mengkaji informasi yang berkembang di masyarakat sebagai salah satu rujukan dalam memilih capim KPK. Ia meyakini silang pendapat juga bakal terjadi dalam internal anggota Komisi III.
"Oleh sebab itu saya katakan proses fit and proper test nanti independen dan terbuka," tegasnya.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui 10 kandidat capim KPK yang lolos tahap uji publik dan wawancara. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri, Jaksa Johanis Tanak, auditor BPK I Nyoman Wara, hakim Nawawi Pomolango, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Nurul Ghufron dan Luthfi Jayadi Kurniawan, pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut anggota dewan membuka opsi meniadakan makalah dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini guna mempercepat proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK
"Oh kami tidak pakai makalah lagi. Langsung wawancara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Herman tak memerinci alasan Komisi III DPR mengambil kebijakan itu. Ia hanya menegaskan kalau wacana tersebut akan dibahas di internal komisi III.
"Mungkin satu dua hari ini (dibahas) sehingga ada kesepakatan internal dulu pola fit and proper test," ungkap politikus PDI Perjuangan.
Herman mengatakan Komisi III juga tidak akan melibatkan tim ahli dari luar. Pola ini berbeda dibandingkan seleksi pimpinan lembaga tinggi lain, misalnya saat pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak, karena waktu sudah mepet. Dan kami lebih menghargai kerja pansel," ujarnya.
Ia menyebut DPR akan mengkaji informasi yang berkembang di masyarakat sebagai salah satu rujukan dalam memilih capim KPK. Ia meyakini silang pendapat juga bakal terjadi dalam internal anggota Komisi III.
"Oleh sebab itu saya katakan proses fit and proper test nanti independen dan terbuka," tegasnya.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui 10 kandidat capim KPK yang lolos tahap uji publik dan wawancara. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri, Jaksa Johanis Tanak, auditor BPK I Nyoman Wara, hakim Nawawi Pomolango, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Nurul Ghufron dan Luthfi Jayadi Kurniawan, pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)