Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Zumi Zola Dikembangkan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2022 09:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Kasus suap ketok palu itu menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
 
Ali belum bisa memerinci total dan identitas tersangka baru dalam kasus ini. Publikasi tersangka dilakukan saat penahanan.
 

Baca: Dianggap Obral Remisi Koruptor, Kemenkumham: Bebas Bersyarat Bagian dari Hak Asasi


"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali.

KPK terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas tersangka baru ini. Sejumlah saksi dijadwalkan dipanggil dalam waktu dekat.
 
Zumi Zola sudah menghirup udara bebas, namun belum murni. Dia bebas bersyarat bersamaan dengan 23 narapidana korupsi pada Selasa, 6 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan